Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (selanjutnya disebut PMK-231), perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk pelaksanaan dan tindak lanjut atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah dan penghapusan NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Instansi Pemerintah dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara yang dimiliki sebelum PMK-231 berlaku dalam rangka pembenahan basis data Instansi Pemerintah/Bendahara.
Kegiatan pembenahan basis data NPWP Instansi Pemerintah/Bendahara dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, meliputi Direktorat Peraturan Perpajakan I (PP I), Direktorat Peraturan Perpajakan II (PP II), Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (PKP), Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian (EP), Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP), Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB), dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk membantu memberikan pemahaman yang baik kepada Aparatur Pemerintah Daerah, maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan Nasional (LKKN), akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan thema : “Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Serta Ketentuan Tentang Bea Materai pada Belanja Instansi Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019:
MATERI BAHASAN :
- Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-231/PMK.03/2019
- Kewajiban Perpajakan Pada Belanja Pemerintah Daerah
- Ketentuan Bea Materai sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
Klasifikasi Peserta :
- Inspektorat ( Bawasda), DPPKAD (Dispenda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PekerjaanUmum/Kimpraswil/BinaMarga, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dishubkominfo, Dinas Pertambangan dan ESDM, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah/Desa, Badan Perpustakaan dan Arsip daerah, Badan Lingkungan Hidup, BKD, Badan Diklat, Badan Penanaman Modal, Badan Pemberdayaan Perempuandan KB, Badan Pertanahan, RSUD, PDAM, Kantor Pos Indonesia
- Sekretariat DPRD serta SKPD lainnya di seluruh Provinsi/Kabupaten dan Kota
- Pemerintahan Desa
- BLUD RSUD Dan Puskesmas
- Swasta
Kontribusi dan Faslitas Peserta :
| TIDAK MENGINAP | MENGINAP | MENGINAP |
| Rp. 4.000.000,- /Orang | Rp. 5.000.000,- / Orang | Rp.6.000.000,-/ Orang |
| Tidak ada fasilitas penginapan | Menginap di Hotel (Twin Sharing) | Menginap di Hotel (Twin Sharing) |
| Coffee Break & Lunch | Coffee Break, Lunch & Dinner | Coffee Break, Lunch & Dinner |
| Seminar Kit | Seminar Kit | Seminar Kit |
| Tas Eksklusif | Tas Eksklusif | Tas Eksklusif |
| Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS |
| CD R Berisi Materi Bimtek | CD R Berisi Materi Bimtek | CD R Berisi Materi Bimtek |
| Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) |
| Souvenir | Souvenir | Souvenir |
| City Tour Sesuai Daerah Pelaknanaan Bimtek yang Dipilih | Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar |
Informasi Pendaftaran :
- Bapak Al Pakar, S.E. : 0811 6157 772)
- Bapak Rudy Mualinif, S.T. : (0813 7051 7166)
- Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
- https://pusdiklatnaslkkn.com/