You are currently viewing BIMTEK Perancangan Peranturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

BIMTEK Perancangan Peranturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Daerah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah berada pada urutan paling bawah sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden. (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah apakah sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Bahwasannya setiap undang-undang baik itu yang sudah disahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi yaitu antara lain,

  • Judul
  • Pembukaan
  • Batang tubuh
  • Dan penutup

Demikian untuk merancang peraturan perundang-undangan bukan hal yg mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang-undangn tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat. Pasti kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.

Untuk memberikan pemahaman akan hal penting diatas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka  kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan tema / materi : “Perancangan Peranturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”

Fasilitas Peserta :

  • Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & CD R/Flashdisk materi)
  • Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
  • Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
  • Meeting Room Free WiFi
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Doorprize dari Panitia
  • Antar Jemput Bandara Minimal 10 Orang Peserta Rombongan
  • Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Pesert

Kontribusi dan Faslitas Peserta :

TIDAK MENGINAPMENGINAPMENGINAP
Rp. 4.000.000,- /OrangRp. 5.000.000,- / OrangRp. 6.000.000,- / Orang
Tidak ada fasilitas penginapanMenginap di Hotel (Twin Sharing)Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break & LunchCoffee Break, Lunch & DinnerCoffee Break, Lunch & Dinner
Seminar KitSeminar KitSeminar Kit
Tas EksklusifTas EksklusifTas Eksklusif
Sertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNAS
Flashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)
SouvenirSouvenirSouvenir
 City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang DipilihCity Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih
  Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar

Informasi Pendaftaran :

  • Bapak Al Pakar, S.E. : (0811 615 7772) 
  • Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
  • Ibu Livia Dianty, S.E. : (0852 0635 4624)
  • Email : devi_yulie@yahoo.co.id atau https://pusdiklatnaslkkn.com/                                                                                                                                              

Leave a Reply