You are currently viewing BIMTEK Sosialisasi PermenPANRB No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN/PNS

BIMTEK Sosialisasi PermenPANRB No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN/PNS

Transformasi Jabatan Fungsional menjadi kunci sukses dalam melakukan tata kelola jabatan fungsional seiring dengan adanya transformasi organisasi, transformasi jabatan dan transformasi mekanisme kerja. Dengan lahirnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memberikan arah baru tata kelola jabatan fungsional yang lebih agile dan dinamis. Simplifikasi atau penyederhanaan pencapaian target kinerja bagi Pebajat Fungsional kini semakin mudah. Hal ini mendorong meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas Pejabat Fungsional dalam mendukung kinerja Perangkat Daerah. Dengan adanya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini akan semakin mempermudah bapak-ibu Pejabat Fungsional dalam mencapai target kinerja. Tidak ada lagi cerita pusing mikirin DUPAK karena semua Pejabat Fungsional difokuskan pada capaian kinerja organisasi bukan lagi angka kredit.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mulai berlaku pada 1 Juli 2023 (Pasal 63) dan mencabut semua PermenPANRB tentang Jabatan Fungsional beserta butir-butirnya. Berdasarkan PermenPANRB tersebut para Pejabat Fungsional tidak perlu melakukan butir-butir kegiatan Jabatan Fungsional saja, karena PermenPANRB terkait hal tersebut dicabut. Dengan adanya peraturan ini pula, DUPAK tidak lagi digunakan dalam mekanisme penilaian angka kredit. Sehingga, hal ini juga akan berdampak pada target yang menjadi fokus para Pejabat Fungsional. 

Pokok-pokok perubahan kebijakan padan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yakni penghitungan angka kredit dilakukan dengan mengkonversikan predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan jenjang Jabatan Fungional yang dilakukan oleh Atasan Langsung. Dengan kata lain, tidak ada Tim Penilai. Hasil kerja Pejabat Fungsional hingga 31 Desember 2022, tetap dinilai menggunakan angka kredit berdasarkan pedoman masing-masing instansi pembina. Simplifikasi atau penyederhanaan pencapaian target kinerja bagi Pebajat Fungsional kini semakin mudah. Hal ini mendorong meningkatkan profesionalitas dan proporsionalitas Pejabat Fungsional dalam mendukung kinerja Perangkat Daerah.

Untuk memberikan pemahaman akan hal penting diatas maka  kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan tema / materi : “Sosialisasi PermenPANRB No.1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ASN/PNS”

MATERI BAHASAN :

  • KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB, TUGAS, DAN KLASIFIKASI JF
  • KATEGORI DAN JENJANG JF
  • PENGUSULAN DAN PENETAPAN JF
  • PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
  • KENAIKAN PANGKAT
  • PEMBERHENTIAN DARI JF

Kontribusi dan Faslitas Peserta :

TIDAK MENGINAPMENGINAPMENGINAP
Rp. 4.000.000,- /OrangRp. 5.000.000,- / OrangRp. 6.000.000,- / Orang
Tidak ada fasilitas penginapanMenginap di Hotel (Twin Sharing)Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break & LunchCoffee Break, Lunch & DinnerCoffee Break, Lunch & Dinner
Seminar KitSeminar KitSeminar Kit
Tas EksklusifTas EksklusifTas Eksklusif
Sertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNAS
Flashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)
SouvenirSouvenirSouvenir
 City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang DipilihCity Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih
  Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar

Informasi Pendaftaran

  • Bapak Al Pakar, S.E. : (0811 615 7772) 
  • Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
  • Ibu Livia Dianty, S.E. : (0852 0635 4624)
  • Email : devi_yulie@yahoo.co.id atau https://pusdiklatnaslkkn.com/                                                                                                                                              

Leave a Reply