Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara melalui Pasal 49 ayat (6) mengamanatkan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menjadi dasar bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Seiring dengan perkembangannya, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menjadi semakin kompleks, sehingga perlu dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Sementara itu, pengaturan mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam belum sepenuhnya mengakomodir beberapa kebutuhan pengaturan dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap PP No 27 Thn 2Ol4 tentang Pengelolaan BMN/D merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Negara dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tersebut di atas, penetapan nilai Barang Milik Negara yang akan dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat menggunakan nilai realisasi anggaran yang telah direviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman perihal tersebut maka kami Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) mengajak bapak/ibu/saudara(i) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD, BUMD Provinsi/Kabupaten/Kota maupun Lembaga Pemerintah Lain, mengikuti Pelatihan BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK NASIONAL) dengan tema / materi : “Tata Kelola Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Sesuai PP No. 28 Tahun 2020 Perubahan PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah”
Klasifikasi Peserta :
- Inspektorat ( Bawasda), DPPKAD (Dispenda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PekerjaanUmum/Kimpraswil/BinaMarga, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dishubkominfo, Dinas Pertambangan dan ESDM, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
- Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah/Desa, Badan Perpustakaan dan Arsip daerah, Badan Lingkungan Hidup, BKD, Badan Diklat, Badan Penanaman Modal, Badan Pemberdayaan Perempuandan KB, Badan Pertanahan, RSUD, PDAM, Kantor Pos Indonesia
- Sekretariat DPRD serta SKPD lainnya di seluruh Provinsi/Kabupaten dan Kota
- Pemerintahan Desa
- BLUD RSUD Dan Puskesmas
- Swasta
Kontribusi dan Faslitas Peserta :
| TIDAK MENGINAP | MENGINAP | MENGINAP |
| Rp. 4.000.000,- /Orang | Rp. 5.000.000,- / Orang | Rp. 6.000.000,- / Orang |
| Tidak ada fasilitas penginapan | Menginap di Hotel (Twin Sharing) | Menginap di Hotel (Twin Sharing) |
| Coffee Break & Lunch | Coffee Break, Lunch & Dinner | Coffee Break, Lunch & Dinner |
| Seminar Kit | Seminar Kit | Seminar Kit |
| Tas Eksklusif | Tas Eksklusif | Tas Eksklusif |
| Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS |
| Flashdisk Berisi Materi Bimtek | Flashdisk Berisi Materi Bimtek | Flashdisk Berisi Materi Bimtek |
| Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) |
| Souvenir | Souvenir | Souvenir |
| City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih | City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih | |
| Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar |
Informasi Pendaftaran
- Bapak Al Pakar, S.E. : (0811 615 7772)
- Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
- Ibu Livia Dianty, S.E. : (0852 0635 4624)
- Email : devi_yulie@yahoo.co.id atau https://pusdiklatnaslkkn.com/