Peraturan Daerah merupakan bagian dari Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah berada pada urutan paling bawah sebelum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden. (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011).
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011). Oleh karena itu hal yang perlu diperhatikan adalah dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah apakah sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, seperti: kejelasan tujuan, kelembagaan/pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan. Bahwasannya setiap undang-undang baik itu yang sudah disahkan maupun yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang memiliki bagian-bagian yang tersusun atas suatu sistem kerangka yang rapi yaitu antara lain,
- Judul
- Pembukaan
- Batang tubuh
- Dan penutup
Demikian untuk merancang peraturan perundang-undangan bukan hal yg mudah. Kita harus memperhatikan banyak aspek di dalam penyusunan rancangan perundang-undangn tersebut agar nantinya tidak merugikan masyarakat. Pasti kita berharap perancangan peraturan perundang-undangan dapat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan mencermikan keadilan yang sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Untuk memberikan pemahaman akan hal penting diatas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan tema / materi : “Perancangan Peranturan Perundang Undangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”
Fasilitas Peserta :
- Diklat kit (Tas, Materi Terupdate, Memo, Ballpoint & CD R/Flashdisk materi)
- Kamar Hotel Twin Sharing (Paket Menginap)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam & coffebreak (Khusus Paket Menginap)
- Meeting Room Free WiFi
- Sertifikat keikutsertaan
- Doorprize dari Panitia
- Antar Jemput Bandara Minimal 10 Orang Peserta Rombongan
- Study Tour Khusus Rombongan 10 Orang Pesert
Kontribusi dan Faslitas Peserta :
| TIDAK MENGINAP | MENGINAP | MENGINAP |
| Rp. 4.000.000,- /Orang | Rp. 5.000.000,- / Orang | Rp. 6.000.000,- / Orang |
| Tidak ada fasilitas penginapan | Menginap di Hotel (Twin Sharing) | Menginap di Hotel (Twin Sharing) |
| Coffee Break & Lunch | Coffee Break, Lunch & Dinner | Coffee Break, Lunch & Dinner |
| Seminar Kit | Seminar Kit | Seminar Kit |
| Tas Eksklusif | Tas Eksklusif | Tas Eksklusif |
| Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS | Sertifikat PUSDIKLATNAS |
| Flashdisk Berisi Materi Bimtek | Flashdisk Berisi Materi Bimtek | Flashdisk Berisi Materi Bimtek |
| Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) | Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang) |
| Souvenir | Souvenir | Souvenir |
| City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih | City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih | |
| Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar |
Informasi Pendaftaran :
- Bapak Al Pakar, S.E. : (0811 615 7772)
- Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
- Ibu Livia Dianty, S.E. : (0852 0635 4624)
- Email : devi_yulie@yahoo.co.id atau https://pusdiklatnaslkkn.com/