You are currently viewing BIMTEK Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

BIMTEK Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Dalam mewujudkan Good Governance yang akuntabilitas dan tranparasnsi lingkungan pemerintahan, mengharuskan setiap pengelola keuangan kepala satker/kepala SKPD/OPD di tuntut menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dalam cakupan lebih luas dan tepat waktu. Audit keuangan SKPD yang mengacu pada UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan PP No. 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, PP No 12 tahun  2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keungan Daerah dan ditindaklanjuti PP No. 8 tahun 2006 tentang pelaporan dan kinerja instansi pemerintahan dalam bentuk SAKIP dan LAKIP yang ditujukan kepada semua pimpinan instansi pemerintahan dalam menyusun dokumen penetapan kinerja dan pelaksanaan pembangunan pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

Rencana Kinerja yang telah ditetapkan dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang menjadi tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pejabat yang bersangkutan pada akhir anggaran yang telah dilaksanakan. Untuk pemantauan pelaksanaannya, Rencana Kinerja yang telah ditetapkan tersebut agar disampaikan kepada pejabat atasan langsung yang berwenang dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara bersamaan dengan penyampaian LAKIP Tahun Anggaran yang telah dilaksanakan.

Untuk memberikan pemahaman akan hal penting diatas dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka  kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional (PUSDIKLATNAS) akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan tema / materi : “Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)”

Klasifikasi Peserta :

  1. Inspektorat ( Bawasda), DPPKAD (Dispenda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PekerjaanUmum/Kimpraswil/BinaMarga, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dishubkominfo, Dinas Pertambangan dan ESDM, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah/Desa, Badan Perpustakaan dan Arsip daerah, Badan Lingkungan Hidup,  BKD, Badan Diklat, Badan Penanaman Modal, Badan Pemberdayaan Perempuandan KB, Badan Pertanahan, RSUD, PDAM, Kantor Pos Indonesia
  3. Sekretariat DPRD serta SKPD lainnya di seluruh Provinsi/Kabupaten dan Kota
  4. Pemerintahan Desa
  5. BLUD RSUD Dan Puskesmas
  6. Swasta

Kontribusi dan Faslitas Peserta :

TIDAK MENGINAPMENGINAPMENGINAP
Rp. 4.000.000,- /OrangRp. 5.000.000,- / OrangRp. 6.000.000,- / Orang
Tidak ada fasilitas penginapanMenginap di Hotel (Twin Sharing)Menginap di Hotel (Twin Sharing)
Coffee Break & LunchCoffee Break, Lunch & DinnerCoffee Break, Lunch & Dinner
Seminar KitSeminar KitSeminar Kit
Tas EksklusifTas EksklusifTas Eksklusif
Sertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNASSertifikat PUSDIKLATNAS
Flashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi BimtekFlashdisk Berisi Materi Bimtek
Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)Antar jemput bagi peserta rombongan (min. 10 orang)
SouvenirSouvenirSouvenir
 City Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang DipilihCity Tour Sesuai Daerah Pelaksanaan Bimtek yang Dipilih
  Khusus Pelaksanaan Kota : Labuan Bajo, Lombok dan Makassar

Informasi Pendaftaran

  • Bapak Al Pakar, S.E. : (0811 615 7772) 
  • Ibu Yulia Devianty , S.P. : (0812 6072 972 / 0819 1972 0707),
  • Ibu Livia Dianty, S.E. : (0852 0635 4624)
  • Email : devi_yulie@yahoo.co.id atau https://pusdiklatnaslkkn.com/                                                                                                                                              

Leave a Reply