BIMTEK Penyusunan Pohon Kinerja dan Cascading Kinerja Perangkat Daerah
Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengarahkan pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang menerapkan sistem merit. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Hal ini diiringi dengan penilaian kinerja yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan penyelarasan antara sasaran kinerja instansi yang diturunkan sampai ke sasaran kinerja pegawai pada setiap tingkat jabatan. Proses penyelarasan (alignment) dan penjabaran ke bawah (cascading) sasaran kinerja beserta targetnya ini perlu dipahami dengan baik oleh setiap pegawai. Oleh karena itu diperlukan sebuah pedoman cascading target kinerja bagi Instansi Pemerintah. Penyusunan Pedoman Cascading Target Kinerja dilandasi oleh hal-hal sebagai berikut:
- Adanya kebutuhan Instansi dalam menerapkan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai yang sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB No.. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
- Adanya kebutuhan untuk perencanaan kerja secara rinci dan mendetail dalam jangka panjang dalam penerapan sistem manajemen kinerja ASN di Instansi K/L Indonesia
- Adanya kebutuhan untuk penerapan sistem manajemen kinerja yang seragam di Instansi K/L Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan dan Tempat kegiatan terlampir
| Tempat Kegiatan | Angkatan I | Angkatan II |
| Asyana Kemayoran Jakarta
Jl. Bungur Besar Raya No. 79 – 81 Kemayoran – Jakpus |
Rabu – Kamis
09 – 10 April 2025 |
Rsbu – Kamis
23 – 24 April 2025 |
| UTC Dago Hotel Bandung
Jl. Ir H. Djuanda No. 4 Kota Bandung |
Rabu – Kamis
16 – 17 April 2025 |
Selasa – Rabu
29 – 30 April 2025 |